Dengan hormat, berdasarkan keputusan rapat pimpinan, dan dalarn rangka meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan terkait gangguan-gangguan keamanan dalam pemakaianlpenggunaan sarana dan prasarana di lingkungan kampus Universitas Pendidikan Ganesha, dapat karni sampaikan bahwa pemakaian Ipenggunaan sarana dan prasarana kampus dibatasi sampai jam 23.00 wita. Apabila ada kegiatan penting dilaksanakan pada malam hari yang melewati batas jam malam tersebut diatas agar mengajukan ijin kepada Rektor cq Pembantu Rektor II ditembuskan kepada Kepala Bagian Umum dan Satuan Pengaman (SATPAM) UNDIKSHA atau SATPAM Fakultas masing-masing, Kami mohon kepada Saudara untuk mensosialisasikan, menyampaikan dan menginformasikan kepada seluruh civitas akademika di lingkungan masing-masmg.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan trimakasih.